Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Clock
Pencarian
 
 

Display results as :
 


Rechercher Advanced Search

Latest topics
» Jual bunga papan harga mulai Rp.450.000,- free delivery Dki Jakarta
Persyaratan Pengurusan - Paspor (WNI) EmptyFri Sep 22, 2017 5:02 pm by dinomflorist

» jual bunga papan Rp.325.000 Free Delivery DKI Jakarta
Persyaratan Pengurusan - Paspor (WNI) EmptyWed Aug 09, 2017 9:38 am by dinomflorist

» Perlengkapan Safety dan lain lain
Persyaratan Pengurusan - Paspor (WNI) EmptyMon Aug 24, 2015 11:27 am by dutasafety

» Jual Rumah Pejaten
Persyaratan Pengurusan - Paspor (WNI) EmptyTue Aug 18, 2015 2:14 pm by dutasafety

» jual perlengkapan safety dan medis
Persyaratan Pengurusan - Paspor (WNI) EmptyMon Jan 20, 2014 4:04 pm by dutasafety

» Peluang besar untuk usaha sampingan yaitu menjadi agen tiket pesawat
Persyaratan Pengurusan - Paspor (WNI) EmptyTue Nov 13, 2012 12:51 pm by arie

» ikan betutu
Persyaratan Pengurusan - Paspor (WNI) EmptyTue Nov 06, 2012 2:12 pm by arie

» Tas Sulam Pita - Batam (Ribbon Embroidery)
Persyaratan Pengurusan - Paspor (WNI) EmptyThu Mar 15, 2012 5:00 pm by Agus AK

» sepeda ontel
Persyaratan Pengurusan - Paspor (WNI) EmptyFri Feb 17, 2012 3:40 pm by arie

Berita Terbaru
Kalkulator
Harga Emas Realtime
Gold Dashboard
KURS BCA
RSS feeds


Yahoo! 
MSN 
AOL 
Netvibes 
Bloglines 



Persyaratan Pengurusan - Paspor (WNI)

Go down

Persyaratan Pengurusan - Paspor (WNI) Empty Persyaratan Pengurusan - Paspor (WNI)

Post  Agus AK Sun Feb 28, 2010 3:32 pm

Sumber dari situs resmi Pemkot Batam

Paspor untuk WNI
Kantor : Kantor Imigrasi
Biaya : -
Info :
Permohonan Paspor Biasa / SPLP dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan (Perdim 11), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. Keterangan Identitas Diri, berupa :
- Bukti domisili, dengan ketentuan :
Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk. Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.
Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

- Bukti Identitas Diri, berupa salah satu bukti identitas diri sbb :
Akte kelahiran atau Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah atau Surat baptis.

b. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di LN.
c. Paspor lama, bagi pemohon yang telah memiliki paspor.
d. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil.
(sumber : Departemen Hukum dan HAM RI)
Agus AK
Agus AK
Admin

Jumlah posting : 249
Join date : 07.02.10
Lokasi : Koordinat Bumi N01.03492, E103.97817

https://rt05.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik