Clock
Pencarian
Latest topics
Berita Terbaru
Kalkulator
Harga Emas Realtime
Gold Dashboard
Persyaratan Pengurusan - Paspor (WNI)
Halaman 1 dari 1
Persyaratan Pengurusan - Paspor (WNI)
Sumber dari situs resmi Pemkot Batam
Paspor untuk WNI
Kantor : Kantor Imigrasi
Biaya : -
Info :
Permohonan Paspor Biasa / SPLP dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan (Perdim 11), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. Keterangan Identitas Diri, berupa :
- Bukti domisili, dengan ketentuan :
Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk. Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.
Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Bukti Identitas Diri, berupa salah satu bukti identitas diri sbb :
Akte kelahiran atau Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah atau Surat baptis.
b. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di LN.
c. Paspor lama, bagi pemohon yang telah memiliki paspor.
d. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil.
(sumber : Departemen Hukum dan HAM RI)
Paspor untuk WNI
Kantor : Kantor Imigrasi
Biaya : -
Info :
Permohonan Paspor Biasa / SPLP dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan (Perdim 11), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. Keterangan Identitas Diri, berupa :
- Bukti domisili, dengan ketentuan :
Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk. Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.
Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Bukti Identitas Diri, berupa salah satu bukti identitas diri sbb :
Akte kelahiran atau Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah atau Surat baptis.
b. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di LN.
c. Paspor lama, bagi pemohon yang telah memiliki paspor.
d. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil.
(sumber : Departemen Hukum dan HAM RI)
Similar topics
» Persyaratan Pengurusan - KTP (Pendatang)
» Persyaratan Pengurusan - KTP (Perpanjang)
» Persyaratan Pengurusan - Akta Perceraian
» Persyaratan Pengurusan - Akta Perkawinan
» Persyaratan Pengurusan - Kartu Keluarga
» Persyaratan Pengurusan - KTP (Perpanjang)
» Persyaratan Pengurusan - Akta Perceraian
» Persyaratan Pengurusan - Akta Perkawinan
» Persyaratan Pengurusan - Kartu Keluarga
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
Fri Sep 22, 2017 5:02 pm by dinomflorist
» jual bunga papan Rp.325.000 Free Delivery DKI Jakarta
Wed Aug 09, 2017 9:38 am by dinomflorist
» Perlengkapan Safety dan lain lain
Mon Aug 24, 2015 11:27 am by dutasafety
» Jual Rumah Pejaten
Tue Aug 18, 2015 2:14 pm by dutasafety
» jual perlengkapan safety dan medis
Mon Jan 20, 2014 4:04 pm by dutasafety
» Peluang besar untuk usaha sampingan yaitu menjadi agen tiket pesawat
Tue Nov 13, 2012 12:51 pm by arie
» ikan betutu
Tue Nov 06, 2012 2:12 pm by arie
» Tas Sulam Pita - Batam (Ribbon Embroidery)
Thu Mar 15, 2012 5:00 pm by Agus AK
» sepeda ontel
Fri Feb 17, 2012 3:40 pm by arie